Selain memperkuat konektivitas antarpulau, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
“PKS berharap di masa mendatang tentu tidak ada lagi adanya ketimpangan antara wilayah daratan dan kepulauan dalam memperoleh pelayanan publik, infrastruktur, maupun kesempatan ekonomi,” tegas Politisi Fraksi PKS itu.
Baca Juga:
Komisi XI DPR Kebut Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Target Rampung Sebelum 22 Juli
Selain mendorong pemerataan pembangunan, Aher berharap Undang-Undang Daerah Kepulauan nantinya dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurutnya, pembangunan yang merata hingga ke pulau-pulau terluar merupakan bagian dari upaya memperkokoh persatuan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
“Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memerlukan landasan hukum yang kuat dan mampu menjadikan karakteristik kepulauan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan nasional lebih merata dan berkeadilan,” demikian jelas Ketua BAM DPR RI ini.
Baca Juga:
Komisi XII DPR Pertanyakan Klaim PLN Soal Berakhirnya Pemadaman Bergilir
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.