WahanaNews.co | Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, soroti kinerja Komnas HAM dalam investigasi kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dasco menyarankan Komnas HAM fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Dasco meminta Komnas HAM bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasco mengingatkan Komnas HAM fokus pada kesimpulan akhir guna menyusun rekomendasi yang nantinya ditindaklanjuti oleh Pemerintah.
"Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah," kata Dasco kepada wartawan, Ahad (31/7/2022).
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Ketua Harian Partai Gerindra ini mengingatkan agar Komnas HAM mematuhi prinsip kerahasiaan terkait kasus Brigadir J.
Ia tak ingin melakukan ekspos berlebihan atas kasus itu. Dasco mengutip dari Pasal 87 dan Pasal 92 UU HAM.
"Dalam UU HAM, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar ya. Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja," ujar Dasco.
Selain itu, Dasco meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hindari ekspos berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung," ucap Dasco.
Selain itu, Dasco menyebut dalam Undang-undang tentang HAM disebutkan proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti karena adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.
"Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 91 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, berdasarkan bukti rekaman CCTV, Brigadir J, Putri Candrawathi, Bharada E, serta sejumlah pembantu rumah tangga Irjen Ferdy Sambo melakukan tes usap PCR setelah pulang dari Magelang.
Komnas HAM masih terus menggali dari informasi lain, dokumen lain termasuk membandingkannya dengan bukti-bukti lain.
Tujuannya, agar peristiwa kematian Brigadir J semakin jelas dan bisa terungkap.
Terkait pemeriksaan atau pengumpulan data siber dan digital forensik, Anam memastikan hal tersebut belum selesai karena lembaga tersebut masih membutuhkan sejumlah data dan informasi. Komnas HAM juga telah mendapatkan dan melihat langsung rekaman CCTV dan jejaring komunikasi terkait kematian Brigadir J. [rsy]