WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengingatkan pemerintah agar segera melakukan penyesuaian kebijakan terkait batas belanja pegawai daerah.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat meningkatnya tekanan fiskal di sejumlah pemerintah daerah, terutama setelah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah besar.
Baca Juga:
Pemerintah Bakal Kenakan Cukai pada Makanan Fast Food, Begini Tanggapan DPR
Menurut Puteri, perubahan skema transfer ke daerah dalam beberapa tahun terakhir, ditambah meningkatnya kebutuhan pembiayaan PPPK, belum sepenuhnya diperhitungkan saat pembahasan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada tahun 2021.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen yang mulai berlaku pada 2027.
“Tentu kita mengapresiasi Kementerian Keuangan yang memahami kondisi saat ini terkait perubahan transfer ke daerah, perubahan prioritas, dan juga pengangkatan PPPK yang tentunya tidak diantisipasi pada saat pembahasan Undang-Undang HKPD tahun 2021,” ujar Puteri kepada Parlementaria usai menghadiri agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BPK RI, dan BPDP dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga:
Komisi XI DPR RI Ingatkan Bank Syariah Harus Berikan Pelayanan yang Terbaik Untuk Masyarakat Luas
Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB guna melakukan penyesuaian kebijakan mengenai proporsi belanja pegawai daerah.
Penyesuaian itu nantinya akan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah agar implementasinya tidak memberatkan pemerintah daerah.
Menurut Puteri, pelaksanaan kebijakan fiskal tidak bisa dilakukan secara seragam tanpa melihat kondisi nyata di lapangan.