Pemerintah, kata dia, perlu memperhatikan kapasitas keuangan daerah sekaligus kebutuhan penyerapan tenaga kerja di setiap wilayah.
“Walaupun pada Undang-Undang HKPD telah diatur 30 persen pada saat tahun 2027, tapi mengingat kondisi yang ada sekarang, nanti penyesuaian itu akan melihat kemampuan masing-masing daerah. Jadi, tentu peraturan itu walaupun sudah ada landasan umumnya, tapi kita tetap harus menyesuaikan dengan kondisi terkini, kondisi kapasitas fiskal daerah dan tentu penyerapan tenaga kerja di masing-masing pemda juga. Jadi, tentu kita akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan hal ini,” jelas Puteri.
Baca Juga:
Pemerintah Bakal Kenakan Cukai pada Makanan Fast Food, Begini Tanggapan DPR
Lebih lanjut, Puteri mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak masukan, keluhan, serta kekhawatiran dari sejumlah pemerintah daerah terkait kepastian pembayaran gaji PPPK.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapat kepastian agar tidak menimbulkan keresahan baik di kalangan pegawai maupun pemerintah daerah.
Karena itu, Komisi XI DPR RI memastikan persoalan pembiayaan PPPK akan menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat lanjutan bersama pemerintah, khususnya dengan Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Komisi XI DPR RI Ingatkan Bank Syariah Harus Berikan Pelayanan yang Terbaik Untuk Masyarakat Luas
“Tadi Pak Askolani sudah menyampaikan bahwa Menteri Keuangan meminta waktu sampai semester I tahun 2026 untuk melihat kondisi PPPK dan kemampuan APBN kita kalau nanti anggaran PPPK ditarik kembali ke pusat,” katanya.
Puteri menegaskan, Komisi XI DPR RI akan terus mengawal perkembangan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai PPPK sekaligus menjaga stabilitas fiskal pemerintah daerah.
“Rapat berikutnya dengan Kementerian Keuangan, kami pasti akan menyoroti hal ini karena sudah menjadi fokus pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI,” tutupnya.