WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menjamin bahwa pembahasan usulan perubahan Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 tentang posisi TNI di ranah sipil serta Pasal 53 tentang masa usia pensiun prajurit dilakukan dengan tetap mendengar suara publik.
“Bahwa ada 3 pasal yang sebenarnya sudah dibahas sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dan tidak ada pelanggaran,” ujar Puan dikutip dari kumparan, Senin (17/3/2025).
Baca Juga:
Puan Sentil Kader yang Bela Hasto Berlebihan: Sudahi Kegaduhan!
“Sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” sambungnya.
Saat ditanya terkait jabatan prajurit TNI aktif di lembaga sipil, Puan menegaskan bahwa hanya ada 15 jabatan yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif.
Hal ini berdasarkan rapat sementara pembahasan RUU nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tengah bergulir.
Baca Juga:
Puan Klarifikasi Ketidakhadiran Kepala Daerah PDIP di Akmil
“Kan sudah jelas bahwa hanya ada 15 jabatan yang kemudian diperbolehkan TNI untuk masuk dalam jabatan tersebut,” ungkapnya.
Dengan begitu, jelas pula bahwa seluruh prajurit TNI yang berada di luar 15 kementerian/lembaga yang ditetapkan harus mengundurkan diri sebagai tentara sebelum menjabat di ranah sipil.
Sehingga Puan pun meminta kepada publik untuk tidak khawatir bahwa RUU TNI ini akan mengembalikan dwifungsi ABRI.