“Namun kalau kemudian bukan dalam 15 jabatan tersebut TNI aktif harus mundur dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” terangnya.
Sementara itu, kini Panja RUU TNI tengah menggelar rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), artinya pembahasan substansial di Panitia Kerja (Panja) RUU TNI sudah selesai. Rapat digelar secara tertutup di Ruang Badan Anggaran DPR RI sejak pukul 11.00 WIB tadi.
Baca Juga:
Puan Sentil Kader yang Bela Hasto Berlebihan: Sudahi Kegaduhan!
Tahapan berikutnya setelah Timus-Timsin adalah pengesahan di Rapat Kerja (Raker) antara DPR dan Pemerintah, yang disebut Pengesahan Tingkat I.
Dalam rapat ini, masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan akhirnya sebelum menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke Pengesahan Tingkat II, yaitu pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR.
Berikut daftar 15 jabatan tersebut:
Baca Juga:
Puan Klarifikasi Ketidakhadiran Kepala Daerah PDIP di Akmil
1. Koordinator bidang politik dan keamanan negara,
2. Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,