Kemudian ayat (3) menyatakan Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Apabila penyelenggara sistem elektronik melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud, maka bisa dikenai sanksi administratif; teguran tertulis; denda administratif; penghentian sementara; hingga pemutusan akses.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Hadiri Pembubaran Panitia Natal Oikumene Sumut 2024: Sukses Berkat Kerja Keras dan Kebersamaan
7. Penyidik bisa tutup akun medsos seseorang sepihak (Pasal 43)
Dalam revisi UU ITE jilid II ini, DPR dan pemerintah menambahkan klausul baru dalam huruf (i) yang berbunyi, “memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital”.
8. Pelanggar informasi kesusilaan dan pencemaran nama baik bisa tak dipidana dengan syarat (Pasal 45)
Baca Juga:
Soal RUU Keamanan Laut, Yusril Tunggu Arahan Presiden
Ada sejumlah perubahan pada Pasal 45, seperti beberapa orang yang melanggar Pasal 27 tidak dikenakan pidana asalkan dengan sejumlah kondisi.
Salah satunya, setiap orang yang mendistribusikan informasi kesusilaan dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun dalam beleid anyar ini menyebut perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana dalam hal: