b. mekanisme verifikasi pengguna anak; dan
c. mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.
Baca Juga:
Ferry Irwandi Tanggapi Sindiran Endipat Soal Donasi Rp10 Miliar Dengan Penuh Tenang
Apabila tidak dipatuhi, penyelenggara sistem elektronik dapat dikenakan sanksi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.
3. Pasal ‘karet’ perbuatan yang dilarang (Pasal 27)
Dalam revisi kedua ini, pemerintah dan DPR RI mengubah substansi Pasal 27. Dalam UU pertama, pasal 27 memiliki 4 ayat.
Baca Juga:
Puan Maharani Desak Pemerintah Perkuat Mitigasi Bencana Pascabencana Banjir Bandang Sumatera
Pasal ini mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital.
Kemudian juga melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.
Sedangkan dalam beleid anyar, pasal 27 dirampingkan menjadi 2 ayat.