Yakni yang menyangkut soal muatan yang melanggar kesusilaan-ditambahi frasa untuk diketahui umum, serta tentang perjudian.
Pasal yang mengatur muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dan pemerasan atau pengancaman terlihat ditiadakan.
Baca Juga:
Kementerian PU Siapkan 25 Posko Nataru di Jalan Nasional Sumatera
Namun, DPR dan pemerintah ternyata menyisipkan dua pasal tambahan yakni 27 A dan 27 B.
Pasal 27 A berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.
Adapun yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau nama baik’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan atau memfitnah.
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
Sementara itu, Pasal 27 B mengatur larangan distribusi informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, seperti memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Lalu Pasal 28 B ayat (2) mengatur larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
4. Berita bohong menimbulkan kerusuhan (Pasal 28)