Mulanya pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara sertifikasi elektronik yang terdiri atas sertifikasi elektronik Indonesia dan asing.
Namun dalam revisi ini, klausul penyelenggara sertifikasi elektronik asing ditiadakan.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Hadiri Resepsi Pernikahan di Medan
Di samping itu, ada tambahan pasal 13 yang berbunyi penyelenggara sertifikasi elektronik dapat menyelenggarakan layanan berupa tanda tangan elektronik, segel elektronik; penanda waktu elektronik; layanan pengiriman elektronik tercatat; autentikasi situs web; preservasi tanda tangan elektronik; dan/atau segel elektronik.
Kemudian identitas digital dan atau layanan lain yang menggunakan sertifikat elektronik.
2. Perlindungan anak saat akses IT (Pasal 16 A)
Baca Juga:
Maruli Siahaan Serap Aspirasi Masyarakat Sergai dalam Reses DPR RI
Ada tambahan pasal yakni 16 A dan 16 B yang mengatur soal perlindungan bagi anak saat mengakses sistem elektronik.
Penyelenggara sistem elektronik wajib untuk menyediakan sejumlah informasi yang beberapa di antaranya:
a. informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya;