Mulanya pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara sertifikasi elektronik yang terdiri atas sertifikasi elektronik Indonesia dan asing.
Namun dalam revisi ini, klausul penyelenggara sertifikasi elektronik asing ditiadakan.
Baca Juga:
Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp87,4 Juta, Jemaah Bayar Hanya Rp54,1 Juta
Di samping itu, ada tambahan pasal 13 yang berbunyi penyelenggara sertifikasi elektronik dapat menyelenggarakan layanan berupa tanda tangan elektronik, segel elektronik; penanda waktu elektronik; layanan pengiriman elektronik tercatat; autentikasi situs web; preservasi tanda tangan elektronik; dan/atau segel elektronik.
Kemudian identitas digital dan atau layanan lain yang menggunakan sertifikat elektronik.
2. Perlindungan anak saat akses IT (Pasal 16 A)
Baca Juga:
Presiden Prabowo Bahas Situasi Nasional bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di Widya Chandra
Ada tambahan pasal yakni 16 A dan 16 B yang mengatur soal perlindungan bagi anak saat mengakses sistem elektronik.
Penyelenggara sistem elektronik wajib untuk menyediakan sejumlah informasi yang beberapa di antaranya:
a. informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya;