“Kejadian ini mengingatkan kita bahwa tugas anggota dewan beserta seluruh elemen pendukungnya memiliki risiko yang tidak kecil. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan yang memadai melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IV.
Lebih lanjut, Desy menjelaskan bahwa BURT DPR RI sejak tahun 2020 telah memperjuangkan agar tenaga ahli dan staf anggota DPR RI memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Indah Kurniawati: National Hospital Jadi Pilihan Layanan Kesehatan Berkualitas di Dalam Negeri
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh tenaga pendukung parlemen mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan perlindungan sosial yang memadai.
“Keikutsertaan tenaga ahli dan staf anggota DPR RI dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi para pekerja yang turut berkontribusi terhadap pelaksanaan tugas-tugas konstitusional DPR RI,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan ketenagakerjaan merupakan hak dasar yang harus diterima oleh setiap pekerja tanpa terkecuali, termasuk mereka yang bekerja mendukung aktivitas kelembagaan DPR RI.
Baca Juga:
BURT DPR Apresiasi RS Bunda Padang, Soroti Perlunya Dukungan Asuransi untuk Bedah Robotik
Oleh karena itu, keberlanjutan dan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perlu terus diperkuat.
Pada kesempatan yang sama, Desy meminta Biro Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Sekretariat Jenderal DPR RI untuk memastikan seluruh pekerja di lingkungan kesekretariatan DPR RI telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Kami berharap tidak ada lagi pekerja di lingkungan DPR RI yang belum mendapatkan perlindungan. Pendataan dan kepesertaan harus terus diperkuat agar seluruh pekerja memperoleh hak yang sama atas perlindungan ketenagakerjaan,” tegasnya.