"Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Sekretariat Jenderal DPR RI berkewajiban mengoordinasikan dan memastikan hak-hak almarhumah dapat diterima oleh ahli waris sebagaimana mestinya," ujar Endang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada peserta serta memastikan seluruh proses penyaluran manfaat berlangsung secara baik, cepat, dan tepat sasaran.
Baca Juga:
Indah Kurniawati: National Hospital Jadi Pilihan Layanan Kesehatan Berkualitas di Dalam Negeri
Menurutnya, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Sekretariat Jenderal DPR RI perlu terus diperkuat agar seluruh pekerja di lingkungan DPR RI memperoleh perlindungan maksimal dari berbagai risiko kerja.
Dengan adanya perlindungan tersebut, para pekerja dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan rasa aman serta kepastian jaminan sosial yang memadai.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.