Maka itu, perlu pengelolahan dari pupuk bersubsidi dan pengelolaan lahan jika usulan PPN itu akan tetap dijalankan. Jika tidak, pasti akan berdampak pada harga pupuk dan kualitas hasil pertanian.
"Sejak awal janji-janji pemerintah soal kedaulatan pangan memang sudah dipertanyakan oleh beberapa kalangan dimulai dari kebijakan anggaran yang lemah, pengelolaan pupuk bersubsidi yang makin kacau, hingga tingginya alih fungsi lahan pertanian produktif akibat pembangunan infrastruktur. Semua kegiatan tersebut ikut memberikan dampak negatif bagi pertanian nasional," tandas Slamet.
Baca Juga:
Mendagri Apresiasi Perjuangan Mentan Amran Tambah Alokasi Pupuk
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN akan tetap berlaku pada 1 April 2022. Kata Sri Mulyani, pemerintah akan tetap menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN. Aturan itu menyatakan bahwa tarif PPN naik menjadi 11% pada 1 April 2022.
Bukan hanya itu, rencananya, Kementerian Keuangan mengubah aturan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan hasil pertanian menjadi 1,1%.
Ketentuan tarif PPN ini berbeda dibandingkan penghitungan tarif PPN dalam aturan sebelumnya. Perubahan perhitungan tarif PPN atas produk hasil pertanian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 tahun 2022. Beleid ini ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Maret dan resmi berlaku per 1 April 2022.
Baca Juga:
Masuk Daftar 500 Perusahaan Terbaik, Pupuk Indonesia Berjaya di Kancah ASEAN
"Bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu," demikian bunyi bagian pertimbangan pada beleid tersebut dikutip Selasa (12/4).
Sebagaimana dikutip dari Website Kementerian Keuangan, pasal 2 ayat (1) berbunyi, pengusaha bisa menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN atas penjualan hasil pertanian.
Adapun besaran tertentu yang dimaksud yakni 10% dari tarif PPN, lalu dikalikan dengan harga jual.