Dengan demikian, jika dibulatkan tarifnya adalah 1,1% dari harga jual, yang berlaku 1 April 2022. Tarif berubah menjadi 1,2% mengikuti perubahan tarif PPN umum menjadi 12% maksimal awal 2025. Perhitungan tarif dalam beleid baru ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang termuat dalam PMK 89 tahun 2020.
"Perhitungan PPN dalam beleid tersebut yakni 10% dikali dengan dasar pengenaan pajak. Adapun dasar pengenaan pajaknya yakni 10% dari harga jual. Dengan demikian, perhitungannya, yaitu 10% dikali dengan 10% dari harga jual barang," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.