WahanaNews.co | Siaran TV Analog resmi disuntik mati pemerintah dan dipindah ke TV Digital alias Analog Switch Off (ASO) pada Rabu, 2 November.
Komisi I DPR menyesalkan masih ada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) tidak taat aturan yang ditetapkan pemerintah itu.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
"Kami menyayangkan hal tersebut terjadi dan berharap semua pihak turut serta menyukseskan ASO di Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Teuku Riefky Harsya, dikutip dari Antara, Minggu (6/11/2022).
Dia mengatakan, pemerintah sebagai pemegang izin siaran, bisa melakukan penertiban kepada LPS yang belum sepenuhnya migrasi ke siaran digital.
Riefky berharap ada komunikasi dari pemerintah kepada LPS yang masih bersiaran pada frekuensi analog dan belum beralih ke siaran digital.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
"Kami harap ada komunikasi dari pemerintah kepada LPS yang masih bersiaran pada frekuensi analog sehingga tidak ada lagi kebingungan di masyarakat," ujarnya.
Dia menegaskan, Komisi I DPR akan selalu mendukung digitalisasi penyiaran di Indonesia dan membuka diri kepada pihak-pihak yang memiliki aspirasi mengenai ASO.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, ada beberapa stasiun televisi swasta yang masih belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital.
"Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif," kata Mahfud saat menyampaikan press update terkait pemindahan analog ke digital yang dipantau dari Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 3 November.
Hanya saja, lanjut dia, ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang "tidak mengikuti' atau "membandel" atas keputusan pemerintah itu. Yaitu, RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV ANTV, TV One dan Cahaya TV.
"Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Dan Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini," jelas Mahfud.
Oleh karena itu terhadap stasiun TV swasta yang "membandel" ini secara teknis, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022. [Tio]