WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mendorong penguatan sistem pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) melalui penerapan dashboard digital keimigrasian yang terintegrasi dan dapat diakses secara real time oleh instansi terkait.
Pemanfaatan teknologi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat akurasi data, serta memudahkan pemerintah dalam memantau keberadaan dan aktivitas WNA di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Andreas Hugo Pareira Desak Pembenahan SDM dan Pengawasan Imigrasi Usai OTT KPK
Usulan tersebut disampaikan Marinus saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (12/6/2026).
Kunjungan kerja tersebut mengangkat tema “Optimalisasi Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan” dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Utara Parlindungan serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian.
Menurut Marinus, sistem dashboard digital yang terintegrasi akan menjadi instrumen penting dalam mendukung tugas pengawasan keimigrasian.
Baca Juga:
Willy Aditya Tegaskan Fokus Revisi UU HAM untuk Pemajuan dan Perlindungan Hak Warga Negara
Melalui satu platform yang terkoneksi dengan berbagai sumber data, pemerintah dapat memperoleh informasi yang lebih cepat, akurat, dan komprehensif mengenai pergerakan serta status izin tinggal warga negara asing di Indonesia.
“Dalam satu dashboard kita bisa melihat berapa orang asing yang datang, berapa yang menggunakan visa kunjungan, VOA, ITAS maupun ITAP. Kita juga bisa mengetahui mereka tinggal di mana, berapa lama izin tinggalnya berlaku, dan berapa yang sudah keluar dari Indonesia,” ujar Marinus.
Ia menjelaskan, keberadaan dashboard tersebut memungkinkan petugas untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas terkait jumlah WNA yang masih berada di suatu daerah pada waktu tertentu.
Selain itu, sistem digital juga dapat membantu proses pengawasan secara lebih terukur dan berbasis data.
Marinus menambahkan bahwa teknologi tersebut dapat dirancang untuk mendeteksi secara otomatis berbagai pelanggaran keimigrasian, termasuk kasus overstay atau pelanggaran masa izin tinggal.
Dengan demikian, aparat dapat lebih cepat mengambil langkah pengawasan maupun penegakan hukum yang diperlukan.
“Dari data itu kita bisa menghitung siapa yang overstay dan memastikan jumlah orang asing yang berada di suatu daerah pada hari tertentu,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Marinus turut mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi di Sumatera Utara yang dinilai telah menjalankan tugas dan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait akses data dan integrasi informasi antarinstansi yang belum sepenuhnya optimal.
Menurutnya, penguatan koordinasi serta pengembangan sistem digital yang saling terhubung menjadi kebutuhan mendesak agar proses pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap berbagai dinamika yang terjadi di lapangan.
Selain menyoroti aspek teknologi, Marinus juga menekankan pentingnya penerapan transparansi dalam tata kelola birokrasi.
Ia menilai keterbukaan dalam penyampaian laporan dan data menjadi faktor penting untuk memastikan setiap persoalan dapat teridentifikasi secara tepat sehingga solusi yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi yang terjadi.
“Transparansi harus dilakukan secara utuh, bukan sekadar kosmetik. Pelaporan harus apa adanya agar persoalan yang ada bisa diketahui dan diperbaiki,” tegasnya.
Lebih lanjut, Marinus menilai digitalisasi tidak hanya berfungsi sebagai alat pendukung administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses pengawasan keimigrasian.
Sistem yang terdokumentasi dengan baik akan menciptakan jejak data yang dapat ditelusuri dan diawasi secara berkelanjutan.
Menurutnya, penggunaan sistem digital akan mempersempit ruang terjadinya pelanggaran karena seluruh proses tercatat secara otomatis dan dapat dipantau oleh pihak yang berwenang.
Sebaliknya, mekanisme yang masih dilakukan secara manual berpotensi menimbulkan celah pengawasan yang sulit dikendalikan.
“Kalau semua sudah berbasis sistem, seluruh proses bisa dimonitor. Tetapi jika masih dilakukan secara manual, kebocoran akan selalu berpotensi terjadi karena tidak tercatat dan tidak bisa dikontrol dengan baik,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Marinus menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tegas.
Ia menilai penerapan teknologi dan sistem yang transparan harus diikuti dengan komitmen seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Menurutnya, apabila sistem pengawasan yang baik telah diterapkan namun masih terdapat pihak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga kredibilitas dan integritas sistem keimigrasian nasional.
“Kalau semua sistem sudah dibuat dengan baik dan masih ada yang sengaja melanggar, tentu harus diberikan hukuman yang setimpal. Itu penting untuk menjaga integritas pengawasan keimigrasian kita,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]