WAHANANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri harus mampu menjadi landasan hukum yang memperkuat struktur industri nasional sekaligus mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam negeri, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, pengembangan kawasan industri tidak boleh hanya berorientasi pada investasi semata, tetapi juga harus memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.
Baca Juga:
Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Novita Hardini Serahkan Ambulans Kemanusiaan
Pernyataan tersebut disampaikan Saraswati saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI bersama Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Saraswati mengatakan DPR RI telah menerima berbagai masukan dari HKI, terutama terkait kebutuhan akan kepastian hukum, kepastian berusaha, serta upaya meningkatkan daya saing kawasan industri di Indonesia.
Namun, menurutnya, seluruh aspirasi tersebut harus diterjemahkan ke dalam regulasi yang efektif, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dan dapat diterapkan secara optimal.
Baca Juga:
Skor 50 dari DPR Tak Dipermasalahkan Menpar Widyanti
"Kami harus memastikan RUU ini menghasilkan regulasi yang sederhana, implementatif, dan seimbang sehingga benar-benar mampu menjadi solusi jangka panjang bagi Indonesia," ujarnya dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (30/6/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai keberadaan kawasan industri memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Selain menjadi daya tarik bagi investor, kawasan industri juga diharapkan mampu memperkuat program hilirisasi, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, serta membangun rantai pasok nasional yang lebih kokoh dan berdaya saing.
Karena itu, ia mempertanyakan instrumen pengaturan apa saja yang perlu dimuat dalam RUU Kawasan Industri agar mampu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, memperkuat partisipasi industri lokal, serta membuka peluang yang lebih besar bagi UMKM dan industri kecil untuk berkembang bersama kawasan industri.
"Bagaimana kita memastikan kawasan industri tidak berkembang sebagai enclave yang terpisah dari perekonomian daerah. Masyarakat sekitar tentu berharap kawasan industri memberikan nilai tambah bagi daerahnya dan melibatkan UMKM," katanya.
Selain menyoroti peran UMKM, Saraswati juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai usulan pembentukan otoritas tunggal (one gate authority) yang diajukan HKI.
Menurutnya, pembentukan lembaga baru harus benar-benar mampu menyederhanakan koordinasi dan mempercepat pelayanan perizinan, bukan justru menambah rantai birokrasi yang berpotensi menghambat investasi.
Ia juga menggali pandangan HKI mengenai faktor utama yang menjadi pertimbangan investor dalam menanamkan modal di kawasan industri, apakah lebih dipengaruhi oleh insentif fiskal atau justru kepastian hukum serta kecepatan proses perizinan.
Masukan tersebut dinilai penting sebagai bahan pertimbangan DPR RI dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
Di sisi lain, Saraswati turut menekankan pentingnya pengaturan mengenai penerapan konsep industri hijau (green industry) dalam RUU Kawasan Industri.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dirumuskan secara proporsional sehingga tetap menjaga daya saing industri nasional tanpa mengurangi komitmen Indonesia terhadap target pembangunan berkelanjutan.
Ia berharap seluruh masukan yang disampaikan HKI dalam rapat tersebut dapat menjadi bahan penyempurnaan substansi RUU Kawasan Industri.
Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, memperkuat industri nasional, meningkatkan keterlibatan pelaku usaha lokal, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]