WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan penegasan mengenai kedudukan hasil audit kerugian keuangan negara dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (22/7/2026).
Baca Juga:
Siapkan Tim Penyidik Khusus, Kejagung Buka Peluang Telusuri Bunker Lain Kasus Febrie
Dalam persidangan tersebut, DPR menekankan bahwa kewenangan konstitusional untuk memeriksa sekaligus menetapkan adanya kerugian keuangan negara tetap berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kewenangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak dapat dialihkan kepada lembaga lain.
Kuasa DPR RI, Rudianto Lallo, menjelaskan bahwa pelibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, maupun tenaga ahli independen hanya bersifat membantu proses penegakan hukum.
Baca Juga:
Waketum DPP Kongres Advokat Indonesia KRT Tohom Purba Apresiasi Baleg DPR Masukkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2026
Menurutnya, kehadiran lembaga maupun pihak lain tersebut tidak mengubah posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian keuangan negara.
Penegasan itu juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012.
Putusan tersebut memberikan ruang bagi aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, untuk berkoordinasi dengan BPKP, instansi terkait, ataupun meminta pendapat ahli dalam rangka mendukung proses penyidikan.
Namun, hasil dari koordinasi maupun kajian teknis tersebut tetap disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelibatan BPKP, inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain maupun ahli dilakukan dalam rangka mendukung kebutuhan teknis penyidikan, terutama untuk mempercepat pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara. Namun, mekanisme tersebut tidak mengubah kedudukan BPK sebagai lembaga negara yang secara konstitusional berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta penentu adanya kerugian negara," ujar Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam keterangan resminya.
Selain menjelaskan batas kewenangan antar-lembaga, DPR RI juga memberikan pemahaman mengenai mekanisme pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi.
DPR menilai masih terdapat anggapan di tengah masyarakat bahwa hasil audit kerugian negara secara otomatis menjadi dasar seseorang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Pandangan tersebut, menurut DPR, tidak tepat. Sistem hukum acara pidana di Indonesia menganut prinsip pembuktian negatif (negatief wettelijk bewijsstelsel), sehingga tidak ada satu alat bukti pun yang memiliki kekuatan mengikat secara mutlak bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.
Dalam praktiknya, laporan hasil audit BPK hanya merupakan salah satu alat bukti yang harus dinilai secara menyeluruh bersama alat bukti lainnya, seperti keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Oleh karena itu, hakim memiliki kewenangan penuh untuk menilai bobot pembuktian berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
"Sekalipun hasil audit digunakan untuk menerangkan adanya dan besarnya kerugian keuangan negara merupakan unsur mutlak dalam pemenuhan unsur tindak pidana korupsi, hakim tetap berkewajiban menilai kekuatan pembuktiannya secara bersama-sama dengan alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan," tambah Rudianto Lallo.
DPR juga menegaskan bahwa perubahan paradigma perhitungan kerugian negara dari konsep potential loss menjadi actual loss atau kerugian nyata tidak mengubah mekanisme pemeriksaan perkara korupsi di pengadilan.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi tetap menjadi kewenangan independen majelis hakim yang didasarkan pada seluruh fakta hukum serta alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]