Di sisi lain, DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap Polri melalui Komisi III DPR RI.
Pengawasan tersebut mencakup dorongan terhadap reformasi kultural di tubuh kepolisian, termasuk penguatan nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, dan profesionalisme dalam sistem pendidikan maupun pelaksanaan tugas kepolisian.
Baca Juga:
Aprozi Alam: Keselamatan Jemaah Haji Jadi Prioritas Utama DPR RI
Pada akhir keterangannya, DPR RI menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tetap sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 dan masih memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar pengaturan kedudukan Polri dalam sistem pemerintahan Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.