DPR RI menilai ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur Polri berada langsung di bawah Presiden memiliki landasan konstitusional yang kuat.
Ketentuan tersebut dinilai sejalan dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga:
Aprozi Alam: Keselamatan Jemaah Haji Jadi Prioritas Utama DPR RI
Dalam sidang tersebut, DPR RI juga menyampaikan penolakan terhadap permohonan yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Menurut DPR, perubahan struktur tersebut justru berpotensi menimbulkan dualisme komando dan memperlemah garis pertanggungjawaban Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi dalam sistem pemerintahan presidensial.
Hinca menjelaskan, secara doktriner sistem presidensial memang menempatkan Presiden sebagai chief executive yang bertanggung jawab langsung terhadap penyelenggaraan keamanan dalam negeri. Karena itu, secara kelembagaan kepolisian dinilai tepat berada di bawah garis komando Presiden.
Baca Juga:
Komisi III DPR Apresiasi Kemajuan MA dan KY, Soroti Transparansi Layanan Peradilan
Selain aspek konstitusional, DPR RI juga menyoroti dampak luas yang dapat muncul apabila kedudukan Polri dipindahkan ke bawah kementerian.
Perubahan tersebut dinilai dapat memengaruhi struktur organisasi kepolisian, mekanisme pengangkatan Kapolri, tata kelola anggaran, hingga efektivitas operasional institusi dalam menjalankan tugas keamanan dan penegakan hukum.
DPR RI turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025 yang sebelumnya menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional paling ideal guna menjaga independensi, profesionalisme, serta efektivitas institusi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.