Sehingga ia menganggap tindakan oknum tersebut jelas
tergolong sebagai upaya pembocoran rahasia milik negara, terutama di bidang
pertahanan.
"Ini adalah tindakan yang tidak pantas, tidak layak,
dan pembocoran rahasia negara," tegas Dahnil.
Baca Juga:
KSAU Bahas Penguatan Pertahanan Udara dengan Menhan RI Prabowo Subianto
Kemhan tengah menghadapi kisruh rencana pinjaman jumbo
senilai Rp 1,7 kuadriliun yang tercantum dalam dokumem Rancangan Peraturan
Presiden tentang Pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
(Alpalhankam).
Dokumen dengan anggaran pembelian alutsista dalam jenjang
waktu 2020-2024 sebanyak US$ 124.995.000.000 atau setara Rp 1,7 kuadriliun itu
tersebar ke publik. Dalam dokumen itu dijelaskan pemenuhan akan menggunakan
sistem pinjaman ke luar negeri dengan rentang pembayaran hingga 2044. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.