WahanaNews.co | Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberikan penjelasan mengenai dua nama Pj Bupati, yakni Muna Barat dan Buton Selatan, yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak sesuai dengan usulan Gubermur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
Tito mengatakan, penunjukan penjabat tak semata-mata hak gubernur.
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
Tito mengaku telah menjelaskan mengenai hal ini kepada Gubernur Ali, dan menurutnya Ali sudah memahami mengenai hal ini.
"Khusus Sultra, saya sudah komunikasikan dengan Pak Gubernur, dan beliau memahami masalah itu. Mohon maaf saya dengan segala hormat kepada teman-teman Gubernur, bukan berarti usulan itu adalah hak daripada Gubernur. Ini UU memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden untuk Gubernur kemudian didelegasikan kepada Mendagri untuk Bupati dan Wali Kota," kata Tito, Selasa (24/5/2022).
Tito mengatakan, mengenai penjabat ini sebetulnya sudah diatur dalam mekanisme yang ada, yakni pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Gelar Pertemuan Perdana dengan ASN
Dalam UU tersebut, diatur bahwa ketika masa jabatan kepala daerah berakhir harus diisi dengan penjabat.
Penjabat tingkat gubernur merupakan penjabat pimpinan tinggi madya dan kewenangan Presiden untuk menunjuknya.
Sedangkan untuk bupati atau wali kota, penjabat merupakan pimpinan tinggi pratama.