WahanaNews.co | KAI Commuter diperkenankan melayani pengguna hingga 60% dari kapasitas mulai 9 Maret 2022 untuk operasi dan layanan KRL, sesuai aturan terbaru Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo dapat meningkatkan kapasitas dari sebelumnya hanya melayani 45%.
Baca Juga:
Nyaris Tergilas Kereta, Ini Detik-detik Wanita Terjatuh ke Area KRL Stasiun Manggarai
Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3/2022), mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri dengan dihapusnya marka pada tempat duduk. Sementara, marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.
“Selain itu anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.”
Baca Juga:
Viral Turis AS Takjub Lihat KRL Jakarta, Singgung Stasiun New York yang Jorok
"KAI Commuter menghimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan, menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak," kata Anne Purba.
“Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan. Pengguna wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis.”
"Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. Pengguna juga dihimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL. Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku," jelasnya.