"Ya, mereka menghendaki adanya suatu MoU atau semacam PKS (perjanjian kerja sama) untuk ke depan supaya ada sinergi," ujar Alex.
Kasus itu terbongkar lewat operasi senyap KPK di Cilangkap dan Bekasi.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Dari situ KPK mengumumkan lima tersangka yakni Marsdya Henri, Letkol Afri, serta tiga orang dari pihak swasta yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Kedua perwira aktif TNI itu dikenakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap perwira tinggi dan menengah TNI itu mengundang polemik. Komandan Puspom TNI Marsda Agung memimpin rombongannya mendatangi markas KPK untuk mengklarifikasi kasus ini pada Jumat (28/7).
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Usai pertemuan itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf secara kelembagaan atas penetapan tersangka prajurit TNI itu dan menyebut ada kekhilafan.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.