Mereka menguatkan tudingan pembunuhan, pembunuhan berencana, dan penyiksaan terhadap J. Karena itu, keluarga korban juga telah memberikan bukti indikasi penyiksaan itu kepada Bareskrim Polri.
Kamaruddin mengatakan, dokumentasi itu sebagai bahan untuk pengungkapan lengkap kejadian di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
“Saya yakin betul, bahwa kejadian ini adalah ulah psikopat,” ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kamis (21/7).
Pada Rabu (20/7) sampai Kamis (21/7), dini hari, tim pengacara bersama penyidik dan sejumlah petinggi Polri melakukan gelar perkara awal. Kegiatan itu juga melibatkan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto yang termasuk dalam Tim Gabungan Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kamaruddin mengatakan, dalam gelar perkara awalan tersebut, timnya memaparkan sejumlah bukti kepada penyidik dan petinggi Polri terkait laporan mereka.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kondisi jenazah J mengindikasikan kematiannya didahului penyiksaan. “Kita memperkirakan, dia (Brigpol J) masih hidup saat itu semua terjadi,” kata dia.
Bukti-bukti yang disampaikan, kata dia, menguatkan tewasnya J bukan lantaran adu tembak dengan Bharada E seperti yang diceritakan polisi selama ini. “Kita menolak atas apa yang disampaikan sebelumya,” kata dia.
Tim pengacara keluarga pun mempertanyakan integritas tim autopsi Polri yang membiarkan penyimpangan informasi itu terjadi. Dalam gelar perkara, mereka dengan tegas meminta makam J dibongkar untuk autopsi ulang.