Selain itu, tim pengacara juga memberikan bukti terkait isi handphone Brigpol J yang sudah terhapus. Ponsel itu cuma menyisakan dua kontak person milik J sendiri dan dalam kondisi terblokir.
“Inilah yang menjadi tugas penyidik apakah HP diambil dulu, lalu terjadi penyiksaan dan dibunuh. Atau, disiksa, dibunuh, HP-nya diambil,” kata dia.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian memastikan Polri akan melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, sebagaimana permintaan pihak keluarga. Surat permohonan autopsi ulang bahkan telah diterima.
“Sudah menerima suratnya secara resmi, tentu kami akan menindaklanjuti secara cepat,” kata Andi dalam konferensi pers pada Rabu (20/7), malam.
Dalam proses autopsi ulang nanti, polisi menggandeng unsur di luar kepolisian, termasuk persatuan dokter forensik Indonesia, Kompolnas, dan Komnas HAM.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Kami komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti berjalan lancar dan juga hasilnya valid,” jelas Andi. Ia belum memastikan kapan pembongkaran makam J itu akan dilakukan.
Namun, kata dia, Polri akan mengantisipasi proses pembusukan terhadap mayat.