WahanaNews.co | Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, perangkat keras di Dukcapil rata-rata sudah berusia lebih dari 10 tahun.
Dengan demikian, banyak perangkat berupa server yang berfungsi untuk perekaman KTP elektronik (KTP-el) dan penunggalan data perekaman yang masa garansinya sudah habis.
Baca Juga:
Cara Cek KK Melalui Online di Disdukcapil, Whatsapp dan Medsos
Di sisi lain, spare part dari perangkat tersebut juga sudah tidak diproduksi lagi. Meski demikian, Dukcapil belum melakukan peremajaan dan penambahan perangkat lantaran belum tersedia anggaran.
"Ada ratusan server yang berfungsi untuk perekaman KTP-el, dan penunggalan data perekaman yang harus diremajakan. Sedangkan untuk storage yang ada saat ini memiliki kapasitas untuk back up data yang mencukupi dan berjalan dengan baik, aman datanya," kata Zudan seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (17/4/2022).
Adapun demi keamanan dan ketersediaan data kependudukan, Zudan menjelaskan, Ditjen Dukcapil melakukan back up data secara rutin di pusat data cadangan Batam. Back up data juga dilakukan pada tape back up sehingga data dipastikan terjaga ketersediaannya. Untuk menjaga keamanan data, telah dipasang firewall jaringan, web application firewall, menggunakan https untuk web security aplikasi, menggunakan jaringan tertutup.
Baca Juga:
Dinas Kependudukan Jakarta Selatan Usulkan Penonaktifan 8.112 NIK ke Kemendagri
Selain itu, Dukcapil bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan menerbitkan Permendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan.
Ia mengatakan, jumlah penduduk saat ini sudah mencapai 273,8 juta, dan semua sudah terdata lengkap dalam database.
Terkait lembaga yang bekerja sama untuk pemanfaatan data Dukcapil, Zudan mengungkapkan, saat ini jumlahnya mencapai 5.010 lembaga dari tahun 2015 yang hanya 30 lembaga.
"Ini semua menyebabkan beban pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) dan pemanfaatan data semakin bertambah," ucap Zudan.
Penjelasan Zudan tersebut untuk merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim yang mengatakan hampir 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang. Penyebabnya, perangkat keras ratusan server yang dikelola pusat data Dukcapil sudah berusia terlalu tua.
Zudan menjelaskan, pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pengolahan data dan pemanfaatan database kependudukan memerlukan dukungan perangkat keras. Perangkat keras tersebut terdiri dari server, storage, perangkat jaringan dan perangkat pendukung yang memadai agar pelayanan dapat berjalan dengan optimal.
Adapun output yang dihasilkan dari SIAK atau yang saat ini memasuki era SIAK Terpusat berupa 24 jenis dokumen kependudukan dan database kependudukan.
"Server berfungsi menjalankan sistem dan aplikasi SIAK, sedangkan storage adalah media penyimpanan data. Selain itu, juga dibutuhkan Pusat Data dan Pusat Data Cadangan yang sesuai dengan standar ISO 27001," kata Zudan.[zbr]