WahanaNews.co | Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan ekspor batu bara untuk sementara mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi VII Fraksi PAN, Eddy Soeparno.
Menurut Eddy, kepentingan nasional harus didahulukan. Ia pun meminta agar pihak yang masih sembunyi-sembunyi melakukan ekspor disanksi tegas.
Baca Juga:
5 Juragan Batu Bara RI, Juaranya Punya Harta Rp 378 T
"Mendukung larangan sementara ekspor batu bara, karena kita wajib mendahulukan kepentingan nasional agar pasokan listrik tersedia," kata Eddy saat dihubungi, Rabu (5/1/2022).
Eddy meminta agar pemerintah memberikan sanksi kepada pihak yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Selain itu, dia juga meminta adanya sanksi tegas bagi pihak yang masih berani melakukan ekspor batu bara di tengah larangan Jokowi.
Baca Juga:
Harga Pasar Ekspor Tinggi, Puluhan Perusahaan Ogah Pasok Batu Bara ke PLN
"Beri sanksi tegas kepada mereka yang tidak memenuhi DMO atau masih sembunyi-sembunyi melakukan ekspor," ucapnya.
Sekjen PAN ini menyebut momen larangan ekspor batu bara harusnya menjadi pemicu melakukan diversifikasi energi dari fosil ke energi lainnya. Sehingga, kata dia, tidak ada lagi ketergantungan terhadap energi fosil.
"Momentum ini harus menjadi katalisator untuk melakukan diversifikasi sumber energi dari fosil ke energi terbarukan dan energi transisi (gas), agar tidak ada ketergantungan kepada energi fosil, sehingga cita-cita kemandirian energi nasional bisa terealisir," ujarnya.
Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor batu bara selama Januari 2022. Sikap berbeda ditunjukkan dua partai yang berada di dalam koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Partai Gerindra dan PDIP soal ekspor batu bara.
Larangan ekspor batu bara diinformasikan dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin.
Surat tertanggal 31 Desember 2021 itu ditujukan kepada Direktur Utama Perusahaan Pemegang PKP2B, Direktur Utama Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi/Kontrak, serta Direktur Utama Perusahaan Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.
"Dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022," demikian isi surat tersebut, Sabtu (1/1).
Keputusan pemerintah ini ternyata mengudang pro dan kontra. Salah satunya yakni Partai Gerindra yang mendukung Jokowi sedangkan PDIP berada di seberang Jokowi. [bay]