Anis menilai bahwa tantangan terbesar saat ini bukan lagi sekadar memenuhi angka kuota yang ditetapkan oleh regulasi.
Yang lebih penting, kata dia, adalah membangun ekosistem politik yang sehat dan inklusif sehingga mampu mencetak lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas, kompeten, serta memiliki daya saing dalam kontestasi politik.
Baca Juga:
Andhika Satya Wasistho Ingatkan Bahaya Pembajakan IP yang Ancam Kreativitas Anak Muda
“Karena itu, tantangan yang sesungguhnya bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, melainkan membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas. Jika itu tercapai, maka putusan ini akan menjadi instrumen penguatan demokrasi, bukan sekadar penegakan aturan administratif,” kata wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur itu.
Terkait sanksi pengguguran partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan, Anis memahami pertimbangan MK yang menilai bahwa setiap aturan perlu disertai konsekuensi yang jelas agar dapat diterapkan secara efektif.
Selama ini, menurutnya, kebijakan afirmasi perempuan kerap dipandang hanya sebagai persyaratan administratif yang dapat ditawar atau dipenuhi secara formalitas.
Baca Juga:
Aliansi Masyarakat Toba Menilai Polres Toba Lamban Dalam Penanganan Kasus Penculikan Sofian Sitorus
“Saya memahami logika MK bahwa sebuah aturan akan sulit efektif jika tidak disertai konsekuensi yang tegas. Selama ini ketentuan afirmasi perempuan sering dipandang sebagai kewajiban administratif yang dapat dinegosiasikan,” ujarnya.
Meski demikian, Anis mengingatkan bahwa penerapan sanksi harus dilakukan secara proporsional dan mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas demokrasi elektoral.
Ia berharap kebijakan tersebut tidak sampai mengurangi pilihan politik masyarakat akibat berkurangnya jumlah peserta pemilu di suatu daerah pemilihan.