WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Edy Wuryanto, meminta pemerintah segera mengoptimalkan kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi meningkatnya gelombang PHK di berbagai sektor industri.
Menurutnya, tekanan ekonomi yang sedang dihadapi dunia usaha membutuhkan respons pemerintah yang cepat, terkoordinasi, dan terintegrasi agar tidak berdampak pada semakin banyaknya pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
Baca Juga:
DPR Kaget, Komisi IX Mengaku Tak Pernah Dapat Laporan Pengadaan BGN yang Kini Jadi Kasus Korupsi
Pernyataan tersebut disampaikan Edy usai mengikuti Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, serta Gubernur Bank Indonesia.
Agenda rapat tersebut membahas Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Edy menegaskan bahwa isu ketenagakerjaan harus menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal tahun depan.
Baca Juga:
Setelah Bos BGN Dicopot, Dasco Ungkap Banyak Evaluasi yang Disampaikan ke Istana
Ia menilai kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan berpotensi memberikan tekanan terhadap dunia usaha dan memicu meningkatnya angka PHK apabila tidak segera diantisipasi melalui kebijakan yang tepat.
“Gelombang PHK yang terjadi secara menyeluruh harus segera direspons dengan upaya-upaya yang terintegrasi. Kondisi ekonomi kita sedang menghadapi berbagai tekanan sehingga pemerintah harus hadir lebih awal,” ujarnya dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (30/6/2026).
Edy menjelaskan, tekanan terhadap dunia usaha saat ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang saling berkaitan.
Di antaranya adalah tingginya suku bunga, meningkatnya biaya produksi, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang berdampak pada kenaikan biaya impor bahan baku, hingga semakin ketatnya persaingan di berbagai sektor usaha.
Menurutnya, situasi tersebut membuat banyak perusahaan menghadapi tantangan operasional yang tidak ringan sehingga membutuhkan dukungan dan intervensi pemerintah agar tetap mampu mempertahankan usahanya serta menghindari langkah PHK.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Satgas PHK yang sebelumnya diusulkan Komisi IX DPR RI dan kini telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
Meski demikian, Edy mengingatkan bahwa pembentukan satgas tersebut harus segera diikuti dengan langkah kerja yang nyata dan terukur sehingga dapat memberikan dampak langsung bagi dunia usaha maupun para pekerja.
“Satgas PHK jangan hanya dibentuk, tetapi harus segera dioperasionalkan. Dunia usaha maupun para pekerja sudah menunggu langkah nyata dari pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa Satgas PHK setidaknya memiliki dua tugas utama yang harus segera dijalankan.
Pertama, melakukan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki potensi atau risiko melakukan PHK sehingga pemerintah dapat mengambil langkah intervensi sebelum kondisi perusahaan semakin memburuk.
“Perusahaan yang memiliki risiko harus dipetakan lebih awal. Setelah itu pemerintah melakukan intervensi agar perusahaan tidak sampai tutup dan akhirnya melakukan PHK,” jelasnya.
Selain menjalankan fungsi pencegahan, Satgas PHK juga diharapkan mampu memastikan perlindungan terhadap para pekerja yang telah terdampak pemutusan hubungan kerja.
Edy menegaskan seluruh hak pekerja harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, perlindungan tersebut mencakup pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, manfaat jaminan pensiun, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga jaminan kesehatan yang tetap dapat diakses oleh pekerja setelah mengalami PHK.
Menurutnya, pemenuhan hak-hak tersebut menjadi bagian penting dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi.
Edy berharap pemerintah dapat segera mengoperasikan Satgas PHK secara efektif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Dengan langkah yang cepat dan terintegrasi, pemerintah diharapkan mampu menekan potensi meningkatnya angka PHK sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha dan perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]