Menurut Muara, sebagai pemborong ia harus menafkahi keluarga dan karyawannya.
Sementara, jika tidak memberikan fee atau jatah kepada Terbit Rencana Perangin Angin keberlangsungan pekerjaannya menjadi tidak menentu.
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
"Di sisi lain saya lemah, karena apabila saya tidak memberikan Setoran fee tersebut bagaimana kelangsungan pekerjaan saya di tahun mendatang?" ujar Muara.
Lebih lanjut, Muara meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Ia meminta diberi kesempatan untuk memperbaiki diri di usia senjanya.
Selain itu, Terbit juga meminta maaf kepada istri dan anak-anaknya sembari terisak.
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
"Anak-anakku, istriku, Aku rindu kalian semua, maafkan kesalahan Ayah ini," kata Muara sambil menangis.
Sebelumnya, Muara Perangin Angin, Direktur CV Nizhami selaku terdakwa kasus suap terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Muara terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Terbit sebagaimana dakwaan pertama.