WahanaNews.co, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo diadukan ke Mabes Polri terkait pengakuannya yang diminta menghentikan pengusutan kasus korupsi e-KTP oleh Presiden Joko Widodo.
Pengaduan masyarakat (dumas) itu dilayangkan oleh DPP Pandawa Nusantara kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Senin (11/12/23).
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Sekjen Pandawa Nusantara Faisal Anwar mengaku sengaja mengadukan Agus ke polisi lantaran pernyataan soal permintaan penghentian kasus e-KTP tidak berlandaskan bukti yang kuat.
Oleh karenanya, ia menilai perbuatan yang dilakukan Agus tersebut diduga mengandung unsur pidana berupa fitnah dan pencemaran nama baik.
"Narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (11/12).
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Menurutnya apabila benar Agus memang diminta untuk menghentikan kasus e-KTP ketika sedang menjabat sebagai Ketua KPK, maka Jokowi dapat diproses sesuai aturan yang ada.
Faisal justru ragu dengan cara Agus yang malah membeberkan hal tersebut melalui media massa. Ia menduga hal itu sengaja dilakukan Agus untuk menaikkan elektabilitasnya lantaran sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPD pada Pemilu 2024.
"Jadi kesannya menurut kami ada motif politis elektoral. Maksudnya apa, bahwa saudara AR inikan saat ini sedang mengikuti pencalegan sebagai calon anggota DPD RI," ucapnya.