WAHANANEWS.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap empat perusahaan milik tersangka Don Ritto (DR) diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dugaan tersebut menjadi dasar penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Don Ritto.
Baca Juga:
Tabir Gelap Anggaran Pemeliharaan PTPN IV REGIONAL IV PT.BUKIT KAUSAR JAMBI T/A 2026, NGO Minta Aparat Segera Usut
"Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Empat perusahaan yang dimaksud yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Anang belum merinci barang bukti yang berhasil diamankan penyidik dalam rangkaian penggeledahan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
Baca Juga:
Tiga Jam Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Tim Sembilan Kejagung Sita Dokumen Terkait TPPU
"Kita tunggu dulu hasil dari Tim 9," ucap Anang.
Sebelumnya, Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Kota Depok pada Senin (3/8/2026).
Selain menggeledah kantor-kantor milik Don Ritto, penyidik juga menggeledah rumah tersangka lainnya, Nurman Herin (NH), yang berada di Kota Depok.