WahanaNews.co | Sebanyak 6 anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror melakukan penguntitan atau pengintaian terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah selama beberapa hari.
Berdasarkan sumber, aksi surveillance yang dilakukan sejumlah anggota Densus 88 antiteror dilakukan selama beberapa hari dengan mengikuti atau membuntuti Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, mulai pagi hingga malam hari, baik saat di kantornya di Kejagung, maupun saat pulang ke rumahnya.
Baca Juga:
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tak Punya Jet Pribadi
Bahkan, ungkap sumber, beberapa anggota Densus 88 sempat memasuki gedung Kejagung dalam rangka melancarkan aksi pengawasan dan pengamatan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam setiap pengintaian, dikatakan sumber, beberapa anggota Densus 88 selalu mengambil gambar dokumentasi menggunakan alat perekam yang selalu dibawa.
Menurut sumber, untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dalam setiap aksi surveillance, kemudian dibuatkan grup WhatsApp (WA). Di dalam grup WA tersebut, jumlah anggota Densus 88 sebanyak 10 orang.
Baca Juga:
Jaksa Agung Segera Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum
"Bahwa yang menjadi tujuan adalah untuk sarana komunikasi tim yang mengerjakan Jampidsus," kata sumber dalam keterangannya, pada Rabu (29/5/2024).
Di dalam grup WA itu, kata sumber, ada sejumlah nama identitas anggota Densus 88 polri yang bertugas sebagai Satgas Densus di tanah jawa, yakni IM, AS, IM, dan BA.
Selanjutnya, Ag, Fa, JA, dan Im. Keempatnya bertugas di salah satu Satgas Densus di daerah Jawa.
Kemudian anggota personel khusus antiteror yang bertugas sebagai Satgas Densus di salah satu wilayah Jawa lainnya dengan identitas yang berhasil dihimpun dari sumber, yakni TN dan Do.
Kata sumber lagi, bahwa aksi penguntitan dan surveillance diperintahkan oleh salah satu petinggi di satgas wilayah.
Sumber juga mengatakan, sejumlah anggota Densus 88 melakukan aksi penguntitan dan pengintaian terhadap Jampidsus, tidak dijelaskan tujuan dan motifnya apakah berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Jampidsus atau tidak.
Keenam personel Densus 88, ujar sumber, hanya diperintahkan oleh atasannya untuk mengikuti pejabat Kejagung Jampidsus Febrie Adriansyah.
Namun mereka tidak mengetahui tujuannya apa mengikuti Jampidsus Febrie dalam setiap kegiatan aktifitasnya dari mulai di kantor, di kediamannya hingga saat berada di Restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
"Dia (Anggota Densus 88 Antiteror) tidak mengetahui aksi surveillance terhadap Pejabat Kejagung Jampidsus terkait dengan perkara korupsi yang ditangani. Dia hanya disuruh untuk melakukan penguntitan atau pengintaian," ucap sumber.
Namun lanjut sumber, beberapa anggota Densus 88 pun mengetahui kalau Jampidsus sedang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi. Salah satunya perkara suaminya Sandra Dewi.
Selain itu, aksi surveillance personel densus 88 baru diketahui dan terendus oleh tim pengawal pengamanan Jampidsus Kejagung pada Kamis malam 16 Mei, saat melakukan penguntitan di sebuah Restoran di Cipete, Jakarta Selatan. Saat itu Jampidsus Febrie tengah makan malam.
Dari 6 personel densus 88 polri yang melakukan pengintaian, satu anggota berinisial IM berhasil diamankan, dan 5 orang lainnya berhasil kabur.
Hingga kini, pihak polri dalam hal ini Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho belum memberikan penjelasan, begitupun Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana terkait aksi penguntitan terhadap Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, sejumlah anggota Densus 88 anti-teror polri melakukan pengintaian atau penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah saat makan malam di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari 6 anggota Densus 88 yang melakukan pengintaian, 1 orang diantaranya berhasil diamankan oleh Polisi Militer (PM) yang bertugas melaksanakan pengamanan dan pengawalan kepada Jampidsus atas perintah Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Satu anggota Densus 88 Anti-teror yang diamankan dan di interogasi berinisial IM berpangkat Bripda. Sementara 5 anggota densus 88 berhasil kabur setelah aksi pengintaian terendus oleh pengawal PM.
Namun hingga kini belum diketahui motif dan tujuan sejumlah anggota Densus 88 polri melakukan pengintaian dan penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah, dan siapa atasan atau perwira tinggi (Pati) Polri yang memberikan perintah kepada anggota polisi dari kesatuan khusus bernama Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Tak berhenti sampai disitu, pada Selasa (21/5) malam ada drone yang melakukan pemantauan diatas gedung Kejagung setelah diketahui oleh petugas keamanan dalam.
Kemudian berlanjut pada Kamis (23/5), anggota polisi dari Polda Metro Jaya melakukan aksi konvoi yang diduga dipimpin oleh Z dengan membawa 12 personel dan menggunakan sepeda motor dan beberapa kendaraan taktis hingga rantis.
Belasan anggota polisi melakukan konvoi di sekitaran gedung Kejagung. Bahkan sejumlah anggota polisi tersebut meminta izin dan memaksa masuk ke dalam lingkungan kantor Kejagung dengan alasan dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas.
Namun, aksi anggota polisi yang memaksa masuk tersebut sempat adu argumen dengan petugas keamanan kantor Kejagung dengan dibantu Polisi Militer (PM) yang ikut berjaga melakukan pengamanan kantor instansi penegak hukum.
[Redaktur: Zahara Sitio]