WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka tabir kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah genap satu bulan.
Brigadir J dilaporkan tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Namun, Kasus tersebut baru diumumkan tiga hari setelah kejadian.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Belakangan polisi menambah penetapan tersangka baru, dari semula dua orang kini menjadi empat orang. Kapolri dengan tegas menyatakan bahwa Ferdy Sambo menjadi aktor utama kasus penembakan Brigadir J.
Semua skenario dan alibi di awal kasus ini mencuat sudah terpatahkan dengan pelbagai temuan Kapolri.
Berikut ini temuan polisi terkait penembakan Brigadir J:
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
1. Ferdy Sambo Tersangka, Motif Belum Terungkap
Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kematian Brigadir J. Sambo juga telah ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok demi kelancaran pemeriksaan.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo.
Kapolri mengaku masih melakukan pendalaman guna mengetahui motif penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Sambo memiliki peran untuk menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.
"(Tersangka keempat) FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya," kata Agus.
2. Ferdy Sambo Rekayasa Penembakan
Kapolri turut menemukan perkembangan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan polisi sebelumnya. Ia mengatakan penembakan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E atas perintah Sambo.
"Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri.
Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.
Kini Sambo sudah dimutasi dari jabatan Kadiv Propam ke perwira tinggi pelayanan markas (Yanma).
3. Bharada E, Bripka RR dan KM Tersangka
Selain Sambo, Mabes Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya Bharada RE, Bripka RR dan asisten rumah tangga berinisial KM. Bharada RE dan Bripka RR selama ini dikenal sebagai ajudan dan sopir Sambo.
Dengan demikian, kini ada empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
"Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan terakhir Irjen FS," kata Kabareskrim.
Kabareskrim juga mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Pertama, Bharada RE berperan menembak korban. RE menembak atas perintah Sambo.
Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Lalu tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
4. Tembak Brigadir J Pakai Pistol Bripka RR
Kapolri juga mengungkapkan bahwa penembakan terhadap Brigadir J dilakukan dengan senjata milik Bripka RR. Penembakan itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah Sambo.
"Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan menggunakan senjata milik saudara Bripka RR," kata Kapolri.
Terkait apakah Ferdy juga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J, Kapolri menyebut pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Karena ada beberapa pendalaman-pendalaman terkait dengan saksi, kemudian bukti scientific yang sedang kita dalami," ucap Kapolri.
Infografis - Beda Narasi Seputar Kematian Brigadir JInfografis - Beda Narasi Seputar Kematian Brigadir J. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
Ferdy Sambo dkk Terancam Hukum
5. Terancam Hukuman Mati
Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus ini turut dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim.
Selain hukuman pidana, Polri juga menetapkan penempatan khusus bagi Sambo. Ia juga telah dipindahkan dari jabatan sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
6. Sebanyak 31 Personel Langgar Etik
Sebanyak 31 anggota Polri telah ditetapkan melanggar etik dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan jumlah tersebut ditetapkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel dalam proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.
"Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik," kata Agung.
Meski demikian, Agung tak membeberkan lebih lanjut nama-nama 31 orang tersebut.
7. 11 Perwira Ditahan di Mako Brimob
Kapolri mengatakan personel yang dibawa ke tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok bertambah dari 4 menjadi 11 perwira.
Penambahan jumlah itu seiring proses pengusutan lebih lanjut. Namun, dia tidak merinci nama-nama personel yang dibawa ke tempat khusus.
"Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel. Saat ini, bertambah menjadi 11 orang personel Polri," kata Kapolri.
Para personel Polri yang dibawa ke Patsus antara lain 1 jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, dua kombes, 3 AKBO, 2 komisaris polisi (Kompol), 1 AKP.
"Ini kemungkinan masih bisa bertambah," ujar Kapolri.
8. Pelecehan Seksual Belum Bisa Disimpulkan
Kapolri juga belum bisa menyimpulkan pelecehan seksual sebagai pemicu utama terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
"Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ibu Putri. Saat ini belum bisa kita simpulkan," kata Kapolri.
Sementara itu, Kabareskrim menilai dugaan pelecehan seksual kecil kemungkinannya karena timsus menerapkan Pasal 340 KUHP dalam kasus ini.
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu [pelecehan seksual]," kata Kabareskrim.
Polri Diminta Beri Perlindungan Bharada E
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Polri agar memberikan perlindungan terhadap Bharada E melalui LPSK.
"Agar Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/8).
Pemerintah, lanjut Mahfud, berharap agar penyelesaian kasus kematian Brigadir J secara tegas terbuka dan tanpa pandang bulu.
"Bisa terus menjadi babak-babak baru dalam upaya membangun institusi Polri yang bersih dan terpercaya sebagaimana visi misi presisi," kata Mahfud. [qnt]