WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perlindungan hukum terhadap aset keagamaan, khususnya tanah wakaf, menjadi sorotan dalam agenda reses yang berlangsung di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Isu ini dinilai penting karena masih banyak aset keagamaan yang belum memiliki legalitas formal, sehingga berpotensi menimbulkan konflik di masa mendatang.
Baca Juga:
Kongres Advokat Indonesia dan Kementerian PPMI Bangun Garda Hukum untuk Pekerja Migran
Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, menegaskan urgensi pengurusan sertifikat tanah wakaf, terutama untuk masjid dan fasilitas keagamaan lainnya.
Ia mengingatkan bahwa kelengkapan administrasi dan legalitas merupakan langkah awal untuk memastikan aset tersebut terlindungi secara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Fauzan usai melaksanakan salat Jumat bersama masyarakat di Masjid Al-Falah, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB, Jumat (01/05/2026).
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Dalam kunjungan tersebut, ia juga menyempatkan diri berdialog langsung dengan warga serta pengurus masjid mengenai pentingnya pengelolaan aset wakaf secara tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fauzan menjelaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf tidak hanya berlaku untuk masjid, tetapi juga mencakup lahan pemakaman dan berbagai aset lain yang diwakafkan untuk kepentingan umat.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat resmi akan memberikan kepastian hukum dan meminimalisasi risiko klaim dari pihak lain yang tidak berhak.