WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, tetap tenang meski mendapat kritik terkait keputusannya membela terdakwa korupsi. Langkah ini menuai sorotan mengingat latar belakang Febri sebagai mantan juru bicara KPK dan aktivis antikorupsi.
Febri menegaskan bahwa pilihannya mendampingi Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan didasarkan pada profesionalisme.
Baca Juga:
Terlalu Santai Hadapi Dakwaan, Hasto Disebut Remehkan Hukum
Ia menegaskan tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
"Saat ini saya menjalankan tugas profesi sebagai advokat. Hal ini akan saya jalankan selurus-lurusnya," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Bantahan atas Tuduhan Keterlibatan di OTT 2020
Baca Juga:
Hasto Kristiyanto Didakwa Suap Rp 600 Juta demi PAW Harun Masiku
Febri juga membantah tudingan bahwa dirinya masih menjabat sebagai juru bicara KPK ketika lembaga tersebut hendak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.
"Sebelum memutuskan menangani perkara ini, saya juga mengecek ulang apakah saat OTT tersebut saya masih Jubir KPK atau tidak," jelasnya.
Novel Baswedan: Keputusan Febri Mengejutkan
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyayangkan keputusan Febri, yang menurutnya bertolak belakang dengan rekam jejaknya sebagai aktivis antikorupsi.
Ia menilai langkah Febri mengabaikan keterlibatan Hasto dan PDIP dalam pelemahan KPK pada 2019.
"Padahal saat kasus Harun Masiku dan Hasto terjadi, yang bersangkutan sebagai juru bicara KPK. Belum lagi peran Hasto dkk yang melemahkan KPK/pemberantasan korupsi dari berbagai cara," ujar Novel saat dihubungi wartawan, Jumat (14/3/2025).
Novel juga menduga bahwa peran Febri bukan sekadar membela Hasto di pengadilan, tetapi juga berupaya membentuk opini publik terkait kasus tersebut.
"Yang bersangkutan menjadi pembela dalam kasus Hasto dengan cukup progresif. Maksudnya, tidak hanya di pengadilan, tapi juga ingin membentuk persepsi di publik," lanjutnya.
Bukan Kali Pertama
Keputusan Febri membela terdakwa kasus korupsi bukanlah yang pertama. Sejak keluar dari KPK pada Desember 2019, ia juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam sidang pada Juni 2024, terungkap bahwa Febri menerima honor Rp3,1 miliar untuk membela SYL.
"Yang bersangkutan juga pernah mendampingi kasus SYL, yang merupakan tersangka kasus korupsi. Padahal, dia pernah bertugas di KPK dan mengambil posisi sebagai aktivis antikorupsi," kata Novel.
Lebih lanjut, saat menangani kasus SYL, Febri bahkan sempat diduga melakukan perintangan penyidikan—tuduhan yang kini juga dihadapi Hasto.
Pada November 2023, KPK sempat mencekal Febri bepergian ke luar negeri terkait dugaan perintangan dalam kasus SYL.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]