Kasus ini bermula saat Putri mengaku dilecehkan oleh Yosua saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Putri mengabari Sambo yang ketika itu berada di Jakarta lewat sambungan telepon perihal pelecehan tersebut.
Keesokan harinya, Jumat, 8 Juli 2022, Sambo merencanakan pembunuhan Yosua ketika berada di Rumah Saguling 3 Nomor 29. Sambo awalnya meminta Ricky untuk menembak Yosua, namun mendapat penolakan. Sambo kemudian meminta Richard untuk mengeksekusi Yosua dan dipenuhi.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sekitar pukul 5 sore, tepatnya di lantai 1 Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46, rencana eksekusi Yosua dijalankan. Sambo, Richard, Ricky, dan Kuat berhadapan dengan Yosua yang tidak tahu apa-apa. Sedangkan Putri berada di kamar utama sekitar tiga meter dari posisi Yosua berdiri.
"Saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan: "Woy...! kau tembak...! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!"," tutur jaksa menirukan perintah Sambo kepada Richard.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.