WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan tanggapan terkait Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) yang melaporkan percobaan suap Irjen Ferdy Sambo terkait amplop tebal dari 'Bapak'.
LPSK siap jika nanti diminta untuk memberikan keterangan oleh KPK.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Ya kalau nanti kami dimintai keterangan, kami akan berikan keterangan kepada KPK.
Tapi, itu inisiatif kan terserah KPK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Menurut Hasto pihaknya belum ada rencana untuk melaporkan persoalan staf yang disodorkan amplop tebal oleh seorang berseragam hitam di Kantor Kadiv Propam Polri usai menemui Ferdy Sambo itu ke KPK.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Akan tetapi, LPSK terbuka jika lembaga antirasuah tersebut menyelidiki.
"Saya nggak tahu apa yang lain juga mengalami menerima begitu. Biarkan saja KPK kalau mau berinisiatif ya silakan. Tapi kami tidak berniat untuk melaporkan persoalan ini," ungkapnya.
Hasto menyebut stafnya tak sempat membuka amplop tebal yang disodorkan itu. Hanya saja, Hasto menduga bahwa 2 amplop cokelat tersebut berisi uang.