WahanaNews.co | Irjen Ferdy Sambo segera disidang kode etik atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini.
Sidang kode etik akan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo atas pelanggaran pidana yang ia lakukan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Akan tetapi, menjelang digelarnya sidang kode etik, Ferdy Sambo mengambil strategi mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri. Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sinyal bahwa Ferdy Sambo tidak bisa semudah itu mengundurkan diri dari Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran diri dari Polri.
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Namun, Kapolri memberikan sinyal bahwa pengunduran diri Ferdy Sambo tidak semudah itu. Ada pertimbangan-pertimbangan yang akan memutuskan apakah pengunduran diri ini disetujui atau tidak.
"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambahnya.
Ferdy Sambo Disidang Kode Etik Hari Ini
Ferdy Sambo dijadwalkan disidang kode etik hari ini. Sidang kode etik akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Besok akan dilaksanakan sidang kode etik," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dedi belum bisa memastikan apakah sidang kode etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup. Terbuka atau tertutupnya sidang kode etik, kata Dedi, akan diputuskan oleh ketua komisi sidang.
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," ujarnya.
Dedi kemudian mengatakan sidang kode etik yang akan digelar besok hanya berfokus pada Ferdy Sambo. Dedi juga memastikan Ferdy Sambo akan dihadirkan saat sidang kode etik besok.
"Fokus ke Pak Sambo dulu, tapi yang lainnya jalan. Itu kan waktunya 30 hari. 35 orang itu harus selesai dalam 30 hari," jelas Dedi.
"Ya besok kan ditampilkan. Besok dilihat dong," tambahnya.
Lebih lanjut Dedi enggan berbicara mengenai kemungkinan Ferdy Sambo dipecat melalui sidang etik itu. Menurutnya, hasil keputusan terhadap Ferdy Sambo baru diputuskan di sidang etik.
"Ya dari hasil sidang komisi nanti," ucapnya. [qnt]