Mulai dari tumpang tindih regulasi antar kementerian dan lembaga, proses perizinan yang panjang dan berbelit, hingga lemahnya kepastian hukum bagi petani maupun pelaku usaha di sektor sawit.
Menurut Firman, kondisi tersebut tidak hanya merugikan petani kecil, tetapi juga berdampak pada menurunnya minat investasi di industri sawit nasional.
Baca Juga:
Akhiri Era 30 Tahun, Grup Sampoerna Jual SGRO dan Hengkang dari BEI
Di sisi lain, situasi tersebut juga dinilai dapat melemahkan posisi Indonesia dalam menghadapi berbagai tekanan dan kampanye global terhadap komoditas sawit.
Karena itu, ia mengusulkan agar UU perkelapasawitan nantinya menjadi payung hukum terpadu yang mengatur seluruh rantai industri sawit, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
Regulasi tersebut juga diharapkan mencakup pembentukan badan otorita sawit nasional yang memiliki kewenangan koordinatif lintas sektor agar pengelolaan industri lebih efektif dan terintegrasi.
Baca Juga:
Indonesia Tetap Jawara Sawit Dunia, Meski Negara Lain Tumbuh Pesat
Selain memperkuat tata kelola, Firman menilai regulasi setingkat undang-undang penting untuk memberikan kepastian hukum terkait lahan perkebunan, memperkuat penerapan standar nasional seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), serta meningkatkan perlindungan terhadap petani sawit.
“UU ini juga penting untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di tengah berbagai kebijakan global yang kerap merugikan sawit nasional,” tegasnya.
Firman juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas bersama lintas fraksi di DPR RI.