Mulai dari tumpang tindih regulasi antar kementerian dan lembaga, proses perizinan yang panjang dan berbelit, hingga lemahnya kepastian hukum bagi petani maupun pelaku usaha di sektor sawit.
Menurut Firman, kondisi tersebut tidak hanya merugikan petani kecil, tetapi juga berdampak pada menurunnya minat investasi di industri sawit nasional.
Baca Juga:
Daniel Johan Apresiasi Aksi Jerhemy Nemo Tebang Sawit Ilegal demi Pulihkan Hutan Lindung Aceh
Di sisi lain, situasi tersebut juga dinilai dapat melemahkan posisi Indonesia dalam menghadapi berbagai tekanan dan kampanye global terhadap komoditas sawit.
Karena itu, ia mengusulkan agar UU perkelapasawitan nantinya menjadi payung hukum terpadu yang mengatur seluruh rantai industri sawit, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
Regulasi tersebut juga diharapkan mencakup pembentukan badan otorita sawit nasional yang memiliki kewenangan koordinatif lintas sektor agar pengelolaan industri lebih efektif dan terintegrasi.
Baca Juga:
Firman Soebagyo Dorong Revisi UU Pangan agar Selaras dengan Kemajuan Teknologi dan Tantangan Masa Depan
Selain memperkuat tata kelola, Firman menilai regulasi setingkat undang-undang penting untuk memberikan kepastian hukum terkait lahan perkebunan, memperkuat penerapan standar nasional seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), serta meningkatkan perlindungan terhadap petani sawit.
“UU ini juga penting untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di tengah berbagai kebijakan global yang kerap merugikan sawit nasional,” tegasnya.
Firman juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas bersama lintas fraksi di DPR RI.