WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendorong pemerintah segera menyusun Undang-Undang (UU) khusus perkelapasawitan atau lex specialis guna memperkuat tata kelola industri sawit nasional.
Menurutnya, sektor sawit kini telah berkembang menjadi salah satu komoditas strategis nasional yang memiliki peran besar terhadap perekonomian Indonesia.
Baca Juga:
Akhiri Era 30 Tahun, Grup Sampoerna Jual SGRO dan Hengkang dari BEI
Firman menilai kontribusi industri sawit tidak hanya terlihat dari besarnya devisa negara yang dihasilkan, tetapi juga dari dukungannya terhadap program ketahanan energi nasional melalui biodiesel.
Selain itu, industri ini juga menjadi salah satu sektor yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari tingkat perkebunan hingga industri pengolahan.
Meski memiliki peran vital, Firman menegaskan bahwa pengaturan sektor sawit saat ini dinilai belum cukup kuat apabila hanya mengandalkan Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri (Permen).
Baca Juga:
Indonesia Tetap Jawara Sawit Dunia, Meski Negara Lain Tumbuh Pesat
Ia menilai perkembangan industri sawit yang semakin luas dan kompleks membutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif dan mengikat.
“Skala dan kompleksitas industri sawit sudah jauh berkembang. Tidak bisa lagi hanya diatur lewat Perpres,” ujar Firman dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengungkapkan, tata kelola sawit nasional hingga kini masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar.