Lebih lanjut, Febri menyebut pihaknya juga mencoba melihat dari aspek subkultur di mana seseorang dibesarkan di lingkungan sosialnya.
Karena itulah, kata Febri, bukti yang diserahkan hari ini merupakan bukti yang saling berkesesuaian dengan bukti-bukti lain yang sudah muncul di proses persidangan.
Baca Juga:
Ini Rincian Diskon Hukuman 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
"Jadi beberapa bukti yang kami ajukan tadi, 35 bukti yang kami ajukan tadi, itu bukan bukti yang berdiri sendiri, tapi bukti yang saling berkesesuaian dengan bukti-bukti lain yang sudah muncul di proses persidangan," ujar Febri.
Pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas, menyentil keras terkait bukti yang dibawa Sambo dan Putri itu.
Martin mengatakan tidak ada relevansinya antara foto Yosua tengah berada di tempat hiburan malam itu dan konstruksi perkara pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Batalkan Hukuman Mati, MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
"Kemarin Febri Diansyah mewakili Putri sama Sambo ya, mereka kan mengajukan bukti foto Yosua sedang clubbing atau sedang ke kelab malam. Saya tidak tahu apakah bukti tersebut ada hubungannya dengan pembelaan untuk meringankan ataupun menguntungkan dalam konstruksi Pasal 340 atau 338. Sejauh ini saya rasa sih tidak ada, itu yang pertama," kata Martin kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
"Apakah dengan Yosua pergi ke kelab malam bisa menjadi alasan pembenar untuk membunuh yang bersangkutan?" sambungnya.
Martin lalu menyinggung soal kejujuran Sambo dan Putri.