Para guru tersebut ingin KPU segera merevisi peraturan kampanye pasca keputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Beberapa aturan yang diharapkan adalah kejelasan batasan waktu dan jenjang pendidikan yang boleh jadi lokasi kampanye.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"FSGI mendorong peran Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan kampanye di lembaga-lembaga pendidikan, terutama sekolah negeri yang tak mungkin menolak perintah kepala daerah inkumben," ujar FSGI.
Sebelumnya, MK menyatakan larangan berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu menjadi putusan atas gugatan pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dalam perkara nomor Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Semula, pasal itu menyatakan peserta pemilu dapat hadir di tempat ibadah, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintah hanya jika tanpa atribut kampanye.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Mereka juga harus mendapatkan izin dari pengelola fasilitas-fasilitas itu.
Dengan putusan MK yang baru, pasal itu menjadi berbunyi: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.