WahanaNews.co, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengaku kecewa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon presiden berkampanye di sarana pendidikan.
FSGI mempertanyakan batasan dari putusan tersebut. Mereka merasa pembolehan kampanye di tempat pendidikan tidak tepat.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"FSGI menyayangkan keputusan MK tersebut, dengan alasan menjadi pertanyaan bagi FSGI, apakah kampanye di fasilitas pendidikan, seperti sekolah TK, SD, dan SMP, diperbolehkan? Seharusnya tidak karena siswa TK hingga SMP belum termasuk usia memilih atau belum memiliki hak pilih," dikutip dari keterangan tertulis FSGI, Selasa (22/08/23).
Mereka juga tak sepenuhnya sepakat jika kampanye boleh dilakukan di sekolah menengah atas. Menurut FSGI, tak semua siswa SMA telah berusia 17 tahun dan punya hak pilih.
Menurut FSGI, sekolah ataupun fasilitas pendidikan bisa dijadikan tempat pendidikan politik, tapi bukan digunakan untuk kepentingan elektoral.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Apabila MK berdalil bahwa tempat ibadah tidak layak digunakan untuk kepentingan kampanye tanpa syarat karena menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal ... begitu pun seharusnya dengan tempat pendidikan," ucap mereka.
Minta Bawaslu dan KPU segera turun tangan
FSGI memahami putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, mereka berharap KPU dan Bawaslu segera turun tangan untuk merinci aturan kampanye di lingkungan pendidikan.