Yudha menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap satwa dilindungi dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum.
"Kasus ini merupakan kejahatan terhadap sumber daya alam hayati. Kami menegaskan bahwa negara tidak akan mentolerir kejahatan terhadap satwa yang dilindungi," katanya.
Baca Juga:
Anak Gajah Sumatera ‘Tari’ Ditemukan Mati Mendadak di TNTN
Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau mengungkap temuan dua proyektil di kepala gajah dan kini tengah menelusuri jenis senjata api yang digunakan pelaku.
Kabid Labfor Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan mengatakan olah TKP dilakukan pada Selasa (3/2/2026) bersama tim Ditreskrimsus Polda Riau, Polres Pelalawan, dan BKSDA Riau.
"Hasil olah TKP yang kami lakukan, kami temukan 2 logam yang diduga proyektil atau anak peluru senjata api. Di mana yang pertama diameternya 12,30 mm dengan panjang 16,30 mm, yang kedua serpihan proyektil panjang 6,94 mm," jelas Ungkap.
Baca Juga:
Satu Tewas dalam Kecelakaan Tragis di Jalur Lintas Timur Sumatera, Pelalawan
Hasil uji awal menunjukkan kedua proyektil tersebut mengandung timbal, fosfor tembaga atau kuningan, nitrat mesiu, dan residu tembakan senjata api.
"Untuk senjata yang digunakan masih dalam proses pendalaman pemeriksaan barang bukti," imbuhnya.
Labfor Polda Riau juga memeriksa sampel tanah dan genangan air di sekitar bangkai gajah dan memastikan tidak ditemukan indikasi keracunan.