WahanaNews.co | Kabar rencana penjualan 100 pulau di Kepulauan Widi, Maluku Utara jadi sorotan. Disebutkan, ratusan gugusan pulau yang diyakini memiliki luas 10 ribu hektare itu akan ditawarkan melalui sistem lelang di New York, Amerika Serikat (AS).
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun buka suara soal kabar penjualan pulau tersebut. Luhut, melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi menegaskan pemerintah telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.
Baca Juga:
Keresahan Warga Gonting Malaha atas Judi Tembak Ikan, Tindakan Polsek Bandar Pulau Dinantikan
"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu," ungkap Jodi dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (4/12/2022).
Kemenkomarves sendiri sudah mendalami heboh soal rencana penjualan pulau ini. Jodi menjelaskan selama ini Kepulauan Widi dikelola oleh perusahaan swasta, PT Leadership Islands Indonesia (LII). Jodi memastikan pihak LII sudah memiliki izin pengelolaan sesuai hukum dengan pemerintah provinsi setempat.
Jodi juga memaparkan izin pengelolaan tersebut diberikan sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya oleh PT LII.
Baca Juga:
Bukan Pulau Jawa, Salah Satu Pulau Terpadat di Dunia Ada di Indonesia
Di sisi lain, Jodi menyatakan apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan atau subyek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dia menegaskan tidak ada pihak yang dapat memiliki pulau yang ada di Indonesia. Namun, bagi yang berminat bisa meminta izin pengelolaan.
"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," tutur Jodi.