WahanaNews.co |
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT)
Abdul Halim Iskandar membawakan Kuliah Desa di Akademi Desa yang bertajuk Arah
dan Kebijakan Pembangunan Desa secara virtual, Kamis (24/6/2021).
Dalam Kuliah Umum ini, Gus Halim, sapaan akrabnya membahas
tiga point besar yaitu implementasi SDGs Desa, BUMDesa dan BUMDesa Bersama, dan
peningkatan Kapasitas Pendamping Desa atau sekarang dikenal Tenaga Pendamping
Profesional (TPP).
Baca Juga:
Pj Bupati Dairi Terima Penghargaan Pengembangan TTG dari Kemendes PDTT RI
Gus Halim memaparkan, menurut Permendesa PDTT No 21/2020
tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada pasal
20 menyebutkan Desa merupakan pemilik data dasar SDGs Desa.
Olehnya, Kepala Desa berkewajiban menetapkan data dasar di
Sistem Informasi Desa dengan membubuhkan tandatangan elektronik, merawat dan
melindungi data SDGs Desa, Memutakhirkan data SDGs Desa, dan menetapkan data
terkini hasil pemutakhiran dengan bubuhkan tandatangan elektronik.
"Demokratisasi melalui data akan buat Warga desa
mengetahui kondisi desanya sendiri seperti potensi, masalah, rekomendasi
pembangunan dan pemberdayaan yang tingkatkan partisipasi masyarakat dan adanya
dialog musyawarah desa berbasis data," kata Gus Halim.
Baca Juga:
Program Beasiswa Kuliah Anak Transmigran dari Kemendes PDTT
Gus Halim mengatakan Desa harus diberi kesempatan untuk
lakukan pendataan hingga memutakhirkan data itu karena dengan ini maka desa
bisa mengetahui potensi dan masalah yang ada kemudian bisa membangun
merencanakan, melaksanakan, mempertanggungjawabkan.
Dan dengan itu Desa bisa menyelesaikan berbagai masalah
pembangunan seperti kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Tahapan implementasi SDGs Desa itu dimulai dengan penyusunan
konsep, indikator dan ikon kemudian dilakukan uji coba instrumen. Tahun 2021
kemudian mulai dilakukan pengumpulan data yang kemudian diolah seperti potensi,
masalah, indikator dominan dan rekomendasi kegiatan pembangunan desa.