WahanaNews.co | Perjalanan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah genap 100 hari.
Dalam kurun waktu tersebut, ia menjalankan tiga arahan utama dari Presiden Joko Widodo pada saat pelantikannya antara lain implementasi Sertipikat Tanah Elektronik, revisi peraturan Hak Guna Usaha (HGU) untuk mendukung perdagangan karbon atau carbon trading, serta mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Senilai Rp3,6 Triliun
Pada momen Media Gathering dalam Rangka 100 Hari Kerja Menteri AHY, Jumat (07/06/2024), ia menyampaikan bahwa per 31 Mei 2024 telah diterbitkan sebanyak 62.753 Sertipikat Tanah Elektronik.
Di mana dalam 100 hari kerjanya, telah diterbitkan 42.951 Sertipikat Tanah Elektronik. Capaian ini terus didorong dengan menargetkan implementasi layanan pertanahan elektronik di 104 Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia untuk tahun 2024 ini.
Mulai tanggal 1 Juni 2024, Kementerian ATR/BPN juga secara resmi memberlakukan Sertipikat Tanah Elektronik untuk seluruh kegiatan pendaftaran tanah pertama kali, khususnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, dan penyertipikatan aset pemerintah/BUMN/BMN/BMD.
Baca Juga:
Baca Pledoi, Syafrida Sebut PA Dan PPTK Harus Ikut Bertanggungjawab Dalam Kasus Stadion Mini Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh
“Transformasi digital ini merupakan backbone dari Reformasi Birokrasi, dari meningkatkan kinerja Kementerian ATR/BPN di seluruh bidang dan aspek public administration. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN tidak ingin tertinggal bahkan kami ingin menjadi salah satu yang terdepan dalam transformasi digital. Dimulai dari yang paling mendasar, bagaimana sertipikat tanah itu bisa segera alih platform menjadi elektronik, serba digital, lebih aman, efisien dan memiliki fleksibilitas yang lebih baik lagi,” tutur Menteri AHY.
Selanjutnya, arahan untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran tanah untuk mengakomodir pengaturan pemberian HGU dalam mendukung pelaksanaan carbon trading atau perdagangan karbon.
Menteri AHY mengatakan, carbon trading potensial dan menguntungkan bagi ekonomi Indonesia serta sebagai bentuk merespons krisis iklim di Indonesia maupun dunia.