WAHANANEWS.CO, Jakarta - Di tengah menghangatnya dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) resmi melakukan perombakan di jajaran kepengurusan.
Salah satu keputusan paling menonjol adalah pergantian Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dari kursi Sekretaris Jenderal.
Baca Juga:
PBNU Copot Charles Holland Penasihat Khusus Gus Yahya, Siapakah Dia?
Posisi strategis tersebut kini diamanahkan kepada Amin Said Husni.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (28/11/2025), PBNU menjelaskan bahwa rotasi sejumlah jabatan penting itu diputuskan melalui Rapat Harian Tanfidziyah PBNU yang digelar pada Jumat siang.
Seiring pergantian tersebut, Gus Ipul dialihkan menjadi Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.
Baca Juga:
Usai Minta Gus Yahya Mundur, Rais Aam Copot Holland Taylor dari Jabatan Penasihat
Amin Said Husni sebelumnya merupakan Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK).
Dengan perpindahannya ke jabatan Sekjen, posisi Waketum OKK kini dipercayakan kepada Masyhuri Malik.
Perubahan jabatan juga dilakukan pada posisi Bendahara Umum. Jabatan yang sebelumnya dipegang Gudfan Arif Ghofur kini diserahkan kepada Sumantri Suwarno.
Sementara itu, Gudfan mendapat tugas baru sebagai Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan.
Dalam risalah rapat yang disampaikan, PBNU menegaskan bahwa langkah rotasi dilakukan untuk memperkuat efektivitas organisasi, mempercepat alur kerja, serta mengurai “sumbatan” birokrasi di internal PBNU.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan ialah mandeknya sejumlah surat keputusan (SK) di meja Sekjen yang dinilai menghambat proses organisasi.
"Langkah rotasi tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam risalah rapat, dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, kinerja organisasi, dan mengurai penyumbatan birokrasi internal, termasuk persoalan mandeknya banyak SK di meja Sekjen yang dinilai menghambat jalannya organisasi," demikian keterangan tertulis dari PBNU.
PBNU juga menjelaskan bahwa seluruh keputusan perpindahan jabatan telah dijalankan sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 94 serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025.
Dengan payung aturan tersebut, kewenangan perubahan susunan pengurus berada sepenuhnya di tangan Pengurus Besar Harian Tanfidziyah PBNU.
Rapat harian itu turut menyetujui beberapa keputusan lain, seperti perlunya penyempurnaan draf Roadmap NU 2025–2050, penataan ulang pemanfaatan ruangan di Gedung PBNU, dan pendalaman sejumlah masukan dari Rais dan Ketua PWNU se-Indonesia terkait persiapan Harlah NU.
Semua hasil rapat akan dibawa ke forum Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah untuk pembahasan lanjutan.
Syuriyah Tegaskan Pemecatan Gus Yahya Sah
Sebelumnya, Syuriyah PBNU mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum.
Namun Gus Yahya menilai keputusan itu tidak sah karena dokumen tidak memenuhi syarat administrasi.
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, menegaskan bahwa surat pemecatan tersebut adalah sah, meskipun sempat terkendala teknis terkait pembubuhan stempel digital.
Surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025 pukul 21.22 WIB.
"Yang pertama yang perlu kami jelaskan adalah bahwa surat edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah," kata Katib Syuriyah KH Sarmidi Husna dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Ia menambahkan, kendala teknis terkait stempel digital menyebabkan surat yang beredar di publik masih berstatus draft.
"Cuma memang ada kendala teknis nanti Mas Nur Hidayat yang akan jelaskan, hingga surat belum bisa distempel digital secara Digdaya. Makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan drafnya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," tegasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]